Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosok Sjamsul Nursalim, Pengusaha Tajir yang Jadi Tersangka Korupsi BLBI

Sosok Sjamsul Nursalim, Pengusaha Tajir yang Jadi Tersangka Korupsi BLBI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Sjamsul Nursalim sontak ramai dibicarakan. Pasalnya, ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Siapa Sjamsul Nursalim?

Sjamsul merupakan seorang pengusaha tajir yang masuk ke dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes. Namanya bertengger di urutan ke-36.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Jadi Tersangka BLBI

Pemilik perusahaan produsen ban Gajah Tunggal tersebut tercatat memiliki total kekayaan sebesar US$810 juta atau setara dengan Rp11,5 triliun. Bukan hanya menjadi pengusaha produsen ban, Sjamsul juga memiliki bisnis di bidang property, batu bara, dan sektor ritel.

Mengutip dari Forbes, Gajah Tunggal telah memproduksi 30% dari ban di Afrika, Asia Tenggara, dan pasar Timur Tengah. Selain itu, Sjamsul juga memiliki bisnis real estate di Singapura dengan memegang saham di Tuan Sing Holdings yang terdaftar di Singapura.

KPK menetapkan Sjamsul sebagai tersangka kasus BLBI pada Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Istri Sjamsul Nursalim Terseret Kasus BLBI

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sjamsul Nursalim dan istrinya terjerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: