Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan menghadiri sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) besok.
"Setelah dipertimbangkan oleh kuasa hukum agar kuasa hukum lebih fokus terhadap gugatan tim Prabowo-Sandi. Karena ini bukan sekadar gugatan Pak Prabowo dan Bang Sandi, tapi ini gugatan para pendukung Prabowo-Sandi, maka besok Pak Prabowo diminta untuk belum perlu untuk hadir," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, keputusan Prabowo dan Sandiaga tidak hadir di MK adalah untuk menghindari berkumpulnya massa di MK. "Saya pikir justru Pak Prabowo dan Bang Sandi ingin sidang MK fokus dan berjalan dengan baik dan hindari ada kedatangan masa dalam jumlah besar karena Pak Prabowo dan Bang Sandi hadir di situ," jelasnya.
Baca Juga: Harus Ada yang Berani Bicara Pahit Kalau Prabowo....
"Jadi sudah disampaikan oleh Pak Sandi dan Pak Prabowo agar pendukung untuk tidak berbondong-bondong datang ke MK supaya dipantau saja melalui televisi dan media lain," sambungnya.
Ia menambahkan, pasangan nomor urut 02 itu juga mempercayakan segala proses hukum di MK kepada kuasa hukumnya.
"Oleh sebab itu, sepenuhnya Pak Prabowo dan Bang Sandi percayakan prosesnya pada kuasa hukum," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim