Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Tolak Penuhi Permintaan Kivlan Zen

Wiranto Tolak Penuhi Permintaan Kivlan Zen Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bukan karena kedekatan secara pribadi karena sesama purnawirawan.

Baca Juga: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Habil Marati

"Kita minta perlindungan ke institusi negara yang berkompeten. Kita minta kepada Menko Polhukam (dan Menhan) artinya ke jabatan beliau. Beliau kan punya kita bersama bukan cuma seorang," kata Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Menurut Yuntri, surat permohonan itu sudah diterima oleh Menko Polhukam Wiranto. Namun, Wiranto, kata dia, tak berkenan menjawab surat itu.

"Surat sudah disampaikan, cuma permasalahannya yang saya dengar dari wartawan, Pak Menko Polhukam tidak berkenan," ucap dia.

Diketahui, tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Rabu, 12 Juni 2019.

Adapun alasan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu meminta perlindungan, kata Yuntri, adalah karena kasusnya diduga telah dipolitisasi.

Buktinya, kata dia, konferensi pers terkait kepemilikan senjata api tersebut dilakukan Polri di kantor Kemenko Polhukam.

"Pertanyaan kami, kenapa konferensi persnya di kantor Menko Polhukam. Kan kalau di sana ya ada politik-politiknya. Orang akan berkonotasi antara Pak Kivlan dan Pak Wiranto, sampai sumpah pocong segala kan," ujar Yuntri.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Atas hal itu, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: