Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Jokowi Ketakutan, Kata Kubu Prabowo

Tim Jokowi Ketakutan, Kata Kubu Prabowo Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengetuk palu tanda dimulainya persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diwakili oleh tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai majelis hakim mengesampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Hal itu setelah Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersalahkan perbaikan materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6) lalu.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya menganggap rivalnya ketakutan. "Mereka (01) dari awal tetap terkesan ketakutan terhadap perbaikan berkas kami," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

"Kalau Anda tidak curang tidak usah takut," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud: Gugatan Prabowo Diterima MK, Tapi Belum Tentu Dikabulkan

Menurut Andre, pernyataan Yusril memberi kesan bahwa keputusan Ketua MK, Anwar Usman di luar skenario yang dibangun oleh pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.

"Narasi yang dibangun selama ini oleh pihak mereka kan agar perbaikan kita ditolak, agar kita bicara kuantitatif bukan kualitatif. Terlihat ada rasa ketakutan dan gentar dari pihak sana soal perbaikan berkas kami," jelasnya.

"Dan Alhamdulillah, berkas kami diterima," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya menghargai sikap Tim Hukum 01. "Itu haknya Pak Yusril, mungkin mereka kecewa kan sudah bermimpi bahwa bekas kami ditolak," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: