Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan ada dua istilah di pengadilan yang harus dipahami dengan baik, agar masyarakat tidak salah dalam menyerap apa yang terjadi dalam persidangan. Hal itu menyikapi perkembangan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Ia menjelaskan, istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan harus bisa dibedakan dengan baik. Dalam hal ini, Majelis Hakim MK sebatas baru bisa menerima permohonan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca Juga: Jangan Hanya Karena Capres Tak Puas Hasil MK, Mahfud MD: Kalender Konstitusi Tetap Berjalan
“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima, tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang,”cuitnya di akun Twitternya, Sabtu (15/6/2019).
Ia menerangkan, permohonan diterima berarti gugatan yang diajukan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh MK. Sementara dikabulkan, sambungnya mengacu pada pokok perkara.
“Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: