Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalil-Dalil Kubu 02 Tak Substansial?

Dalil-Dalil Kubu 02 Tak Substansial? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf (TKN) Ade Irfan, mengaku Pulungan optimis mampu menjawab tambahan dalil yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat lalu.

Direktorat Hukum dan Advokasi TKN menilai dalil yang diajukan kubu 02 bukan merupakan sesuatu yang baru. "Dalil-dalil yang mereka sampaikan merupakan peristiwa-peristiwa yang  sudah pernah terjadi dan sudah pernah dilaporkan di Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. Jadi tidak ada hal yang baru sebenarnya dalil-dalil itu," katanya, pada Republika.co.id, Minggu (16/6/2019).

Baca Juga: Mencermati Track Record 9 Hakim MK, Bisakah Prabowo Menang?

Lanjutnya, Irfan menilai hal tersebut membingungkan karena pola pikir kuasa hukum 02 tidak paham bersidang di MK. Padahal kewenangan MK terhadap sengketa PHPU Pilpres 2019 regulasinya diatur dalam UU nomor 7 tahun 2019 dan peraturan MK.

"Jadi makanya dalil-dalil itu sebagian besar banyak yang tidak substasi terhadap persoalan pokok sengketa pilpres dan kewenangan MK," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf itu.

Sebelumnya, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK memperbolehkan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo-Sandi.

Baca Juga: Buset!! Sandiaga Ingin Dijadikan Ketum Demokrat

Salah satu dalil kubu 02 yang dianggap salah alamat ialah meminta pemecatan komisioner KPU karena melakukan kecurangan. Padahal kewenangan pemecatan ini bukan terletak pada MK, melainkan pada DKPP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: