Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Joko Driyono Bakal Disidangkan Hari Ini

Joko Driyono Bakal Disidangkan Hari Ini Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari. Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Joko Driyono terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, mengatakan dalam sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia bakal digelar hari ini. Dengan agenda memeriksa keterangan terdakwa Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.

"Agenda periksa terdakwa," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, berharap pemeriksaan kliennya nantinya melemahkan dakwaan JPU. Sebab ada fakta yang belum terungkap terkait peristiwa yang dituduhkan.

"Dari keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Jokdri Kembali Mangkir Panggilan Polisi

Sebelumnya, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor. Disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: