Ketua Tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gagal membuktikan dalil dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat, saksi pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Ia juga mempertanyakan dimana kecurangan yang dituduhkan terhadap KPU. "KPU curang, curangnya dimana? KPU misalnya melanggar ketentuan. Misalnya begini, saya sederhana saja melihat kecurangan itu dituduhkan dari tahapan. Tahapan itu simpel banget," katanya.
Baca Juga: Yusril: Saksi Prabowo Bukan Kader Partai
Tidak hanya itu, dirinya menyebut permasalahan yang dituduhkan terhadap Cawapres Ma'ruf Amin sudah terjawab. Tak hanya itu, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kampanye juga telah terjawab.
"Satu pendaftaran penetapan calon, masalah kiai Ma'ruf terjawab. Kedua penyusunan dan penetapan DPT, kan ini berjalan terbuka begitu kan jelas alurnya seperti apa," jelasnya.
"Masalah sosialisasi kampanye, masalah dana kampanye kan bukan masalah ke MK. Kecuali keterlambatan laporan, Kalau ada tidaknya pelanggaran kita serahkan ke Bawaslu kan wewenangnya," sambungnya.
Soal sistim informasi penghitungan (situng) KPU, lanjut Ali, juga sudah terjawab. Terlebih, situng tidak berkaitan dengan hasil penetapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim