Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab Berpotensi Langgar Aturan Karena...

Grab Berpotensi Langgar Aturan Karena... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai langkah Grab menerapkan denda bagi pembatalan pesanan berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengungkapkan penerapan kebijakan tersebut tidak menghapus kemungkinan kerugian bagi konsumen. Terdapat kesalahan argumentasi yang dilakukan Grab dalam kebijakan denda bagi pelanggan tersebut. Ia menilai lahirnya kebijakan denda itu berakar pada kelemahan sistem Grab.

"Namun itu seperti dilimpahkan kepada konsumen," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Grab Mau Denda Cancel Order, Kemenhub Langsung Berang...

Dia memahami Grab ingin mengikis kemunculan pesanan fiktif di mana terdapat pelanggan iseng yang memesan, namun seketika membatalkan pesanan. Padahal, lanjut Rolas, di lapangan kerapkali kejadian itu berawal dari ulah mitra pengemudi ataupun kelemahan sistem Grab.

"Seringkali ada permintaan dari mitra pengemudi membatalkan pesanan kepada konsumen agar tidak ada pemotongan deposit. Ataupun persaingan antar mitra pengemudi untuk mengerjai sesama rekan maka ada yang curang membuat pesanan fiktif," kata Rolas.

Hal tersebut merupakan pangkal soal yang terletak pada kelemahan sistem Grab, bukan malah dilimpahkan kepada denda konsumen. "Jadi seharusnya ada inovasi dalam sistem yang bisa menghapus pesanan fiktif, bukan malah penerapan denda," tegas Rolas.

Dia mengutarakan terlepas dari banyaknya pesanan fiktif, kerap kali pelanggan membatalkan karena kekecewaan terhadap kinerja mitra pengemudi.

"Terlalu lama, tidak bergerak ke tempat penjemputan. Atau tidak merespons komunikasi pelanggan, jadi tidak sepenuhnya pembatalan pesanan kesalahan pelanggan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: