Saksi yang dihadirkan pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, Candra Irawan dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandi soal statusnya sebagai staf ahli di lingkungan DPR RI.
Kuasa Hukum Prabowo, Teuku Nasrullah, menanyai Candra soal posisinya hingga siapa pihak yang menggaji saat ikut rapat saksi.
"Apa sering rapat di direktorat saksi 01 atau rapat di KPU dilakukan saat hari kerja?," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ia membenarkan, dirinya merupakan staf ahli fraksi DPR RI dan mengikuti rapat saksi saat jam kerja. Juga membenarkan ia digaji oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca Juga: Yusril Tunggu Aba-Aba Jokowi Seret Saksi 02
Karena digaji oleh Setjen DPR RI, Nasrullah pun bertanya, apakah Candra mengajukan cuti saat melakukan rapat sebagai saksi Jokowi-Ma'ruf.
Candra awalnya mengaku mendapat tugas dari partainya, PDIP. Namun ketika terus ditekan apakah Candra mengajukan cuti? ia akhirnya mengaku tak mengajukannya.
"Saya hanya mengajukan izin," imbuhnya.
Pengakuan Candra pun menimbulkan pertanyaan lanjutan dari Nasrullah. "Kan saudara digaji Sekjen DPR?," tanya Nasrullah.
Candra mengatakan, hanya mengajukan izin tiap kali berkegiatan sebagai saksi 01. Ia tetap dibayar penuh oleh Setjen DPR RI meski bepergian dalam rapat saksi di hari kerja.
Dalam keterangan di Sidang MK, Candra memberikan keterangan soal bagaimana proses rapat rekapitulasi pleno berlangsung, utamanya pada 20 Mei 2019 hingga diumumkan pada 21 Mei 2019 dini hari.
Dalam sidang ini, Tim Hukum 01 menurunkan dua saksi dan dua ahli. Adapun dua saksi yang diturunkan yakni Candra Irawan, seorang saksi paslon 01 dan Anas Nashikin. Keduanya akan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Sementara tim hukum 01 menurunkan dua ahli yang berlatar belakang hukum. Ahli diturunkan yakni Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM. Ahli yang kedua yakni Heru Widodo, dosen hukum UIA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim