Kuasa hukum paslon Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengaku pihaknya menunggu arahan Jokowi untuk menyeret saksi kubu Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ke jalur pidana.
Ia menyebut saksi kubu 02 tersebut memberikan keterangan palsu. Ia pun mencontohkan Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara diduga palsu.
"Ini serius ya masalah amplop ini karena diduga palsu. Kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma'ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya. Nanti kami konsultasikan ke beliau," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Yusril: Urusan Ma'ruf Amin Sudah Selesai
Lanjutnya, ia juga berencana menyeret saksi Prabowo yang memberikan identitas palsu saat bersaksi di MK, pada Rabu (19/6).
Ia menyebut ada beberapa saksi yang mengaku bukan bagian dari paslon 02. Namun, tim Jokowi menemukan fakta berbeda.
Baca Juga: Rommy Ngeluh Kemana-mana Diborgol, Sindiran KPK Bikin Ngakak!!
"Misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02, tapi ternyata dia adalah timses 02. Kita tunjukkan juga nanti, ada dua kategori ini, ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang MK pada Rabu (19/6), saksi Prabowo, Beti Kristiana membawa beberapa lembar amplop surat. Ia mengaku mendapatkannya berserakan di Juwangi, Kabupaten Boyolali. Namun tim kuasa hukum KPU menduga amplop itu palsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil