Tjahjo Kumolo Belum Terima Surat Perpanjangan Izin, Sebenarnya FPI Kirim Kemana?
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan kalau Front Pembela Islam (FPI) belum melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kemendagri.
"Belum ada," ucap Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Baca Juga: Izin FPI Habis, Menteri Tjahjo Hanya Bilang Begini
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau sampai pada Jumat lalu, pihaknya belum menerima perpanjangan SKT ormas. Namun, ia mengetahui kalau pihak FPI mengklaim sudah memberikan surat tersebut.
"Setahu saya dia sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum kemarin (Jumat), tapi belum kita lihat ya," ungkapnya.
Baca Juga: Jika Izin Tak Diperpanjang, FPI Bakal Ditelantarkan?
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak FPI mengaku sudah mengajukan perpanjangan SKT sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat permohonan perpanjangan terdaftar sudah diajukan," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Okezone, 21 Juni 2019.
Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Ilegal?
Padahal, seperti diketahui SKT FPI sebagai ormas sudah habis masa berlakunya per 20 Juni 2019. Sehingga, beberapa waktu lalu, Tjahjo pun mengungkapkan kalau FPI belum melakukan perpanjangan.
"Kami tunggu saja. Dia (FPI) mau daftar lagi atau tidak," ucap Tjahjo di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, di Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: