Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI Jadi Organisasi Ilegal?

FPI Jadi Organisasi Ilegal? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan hingga hari ini Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin organisasinya.

Seperti diketahui, FPI yang terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Hah!! FPI Bakal Demo Sampai Sidang di MK Selesai?

Selain itu, meski belum mengajukan perpanjangan izin, Tjahjo enggan menyebut status FPI ilegal atau tidak ilegal yang izinnya selesai hari ini.

"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," jelasnya. 

Baca Juga: Logo FPI Juga Segitiga, Illuminati?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: