DPRD Jabar inisiasi pembentukan raperda pusat pasar distribusi sebagai upaya untuk melindungi pasar tradisional di wilayah Jawa Barat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad mengatakan, hal yang melatarbelakangi dibentuknya Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pusat Pasar Distribusi adalah untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat.
“Ada beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong kami mengusulkan Raperda ini sebagai Raperda inisiatif. Pertama ini diharapkan menjadi Raperda yang antisipatif. Kita mencoba mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat kita berkeinginan untuk bisa melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional,” ungkapnya kepada wartawan di Bandung, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Selesaikan Masalah IMB, DPRD DKI Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Selain itu, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi dari hal-hal yang dapat megancam keberadaan pasar tradisonal. Ia menuturkan terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam Raperda tersebut diantaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
“Melaui Perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, karena panjang sedikit banyak harus mengeluarkan cost," ujarnya.
Selanjutnya, fungsi stabilisasi diharapkan pasar pusat distribusi ini bisa menciptakan stabilisasi harga terutama menjelang idul fitri fluktuasi haraga sangat tidak terkendali. Diharapkan dengan adanya pusat pasar distribusi ini bisa tertanggulangi.
“Kita ingin melindungi pasar-pasar tradisional ini dengan mencoba mewujudkan pasar pusat distribusi," tegasnya.
Adapun fungsi kontribusi, lanjut Syarief, dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah sehingga permasalahan modal bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
Baca Juga: PAN Klaim Dapat Jatah Kursi Wakil Ketua DPRD DKI
“Kita sulit menghapus praktek-praktek ijon, diharapkan dengan Perda ini praktek semacam itu bisa tertanggulangi dan kepada pengusaha pasar mau tidak mau atau sadar tidak sadar harus dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman,” katanya.
Dia juga mendorong, para palaku pasar dan masyarakat dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Karena dengan adanya sistem berbasis internet saat ini, sudah hampir digunakan dalam aktifitas jual beli masyarakat, dan ini akan berpengaruh pada pelaku pasar dan masyarakat.
“Ini akan menjadi permasalahan, jangan sampai hanya karena ketidak adanya rasa ingin tau dan menguasai (teknologi) yang akhirnya membuat mereka tersingkir. Kita kedepan harus bisa siap untuk menghadapi realitas saat ini masyarakat sudah banyak menggunakan sistem online, ini adalah sesuatu yang akan menjadi keniscayaan," jelasnya.
Syarief menambahkan Pusat Pasar Distribusi tersebut berbentuk online, dan untuk selanjutnya akan diusulkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah BLUD.
“Kita harus memiliki suatu terobosan, ketika pada awalnya kebutuhan fisik seperti ruangan dan modal akan menjadi tantangan tetapi dengan adanya inovasi teknologi rintangan tersebut akan bisa teratasi,” katanya.
Pihaknya berharap, proses pembentukan Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat, dan hasilnya dapat segera dirasakan oleh para pelaku pasar dan masyarakat di Jawa Barat.
“Kami berharap apabila Raperda bisa cepat tuntas disusul dengan pergub, mudah-mudahan Juli bisa selesai sehingga para pedagang di Jawa Barat bisa menggunakan fasilitas ini,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: