Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Soenarko, Eggi, hingga Kivlan Tetap Berjalan

Kasus Soenarko, Eggi, hingga Kivlan Tetap Berjalan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto, mengatakan kasus yang menejerat para tokoh yang penahanannya telah ditangguhkan tetap diproses. Seperti eks Danjen Kopassus Soenarko dan eks Kepala Kostrad, Kivlan Zen hingga advokat Eggi Sudjana.

"Ditangguhkan bukan perkaranya ya, tapi penahanannya, sehingga tidak menghilangkan proses hukumnya. Proses hukum tetap berjalan, apa pun hasilnya kita hormati sebagai suatu proses hukum yang adil dan sesuai fakta," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Ia mengakui adanya tersangka yang ditangguhkan penahanannya, seperti Soenarko dan Eggi Sudjana. Penangguhan Soenarko dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritima Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan, Eggi dijamin oleh Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Kivlan Zen Heran Dibilang Tidak Kooperatif

Namun, Kivlan tak ditangguhkan. Wiranto menyerahkan pada Polri untuk menjelaskan alasan tak ditangguhkanmya Kivlan Zen atas kasus dugaan perencanaan pembunuhan Wiranto, Luhut, Gories Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Selaku salah satu yang diklaim sebagai target pembunuhan, Wiranto menyatakan sudah memaafkan. "Saya katakan saya sudah memafkan ya tidak ada masalah. pribadi memaafkan tetapi proses hukum kan tetep berjalan," katanya.

Begitu pula pada kasus yang menyangkut Soenarko dan Eggi, Wiranto menyatakan menyerahkan pada kepolisian atas proses hukum yang berlangsung. Ia menjamin, tidak ada intervensi dan perlakuan khusus atas tersangka tertentu.

"Karena saya sebagai Menkopolhukam tidak mungkin mengintervensi hukum. Tidak mungkin," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: