Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Meninggal Pabrik Mancis Terdaftar di BPJS Dapat Santunan Rp150 Juta

Korban Meninggal Pabrik Mancis Terdaftar di BPJS Dapat Santunan Rp150 Juta Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Langkat -

Manajemen BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan korban kebakaran pabrik perakitan mancis (korek api gas) di Langkat yang meninggal dunia, Gusliana memiliki hak sebesar Rp150,4 juta dan akan diserahkan ke ahli waris.

Baca Juga: BPJSTK Kunjungi Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Sumut

"Rp150,4 juta itu merupakan total manfaat dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Langkat, Selasa.

Gusliana merupakan satu-satunya pekerja di pabrik mancisĀ  PT Kiat Unggul yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ia terdaftar sejak Oktober 2018. Dia mengatakan itu usai berkunjung ke rumah orang tua almarhum Gusliana, Hasan Suheri dan Kiptiah Gusliana untuk melihat pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pascamusibah kebakaran.

Didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, TM Haris Sabri Sina, Krishna Syarif menjelaskan, Gusliana mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja 48 kali upah yang dilaporkan.

Ditambah santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dibayarkan secara lumpsum. BPJS Ketenagakerjaan, katanya berharap santunan itu dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomiĀ  setelah ditinggal Gusliana.

Sedangkan untuk Sahmayanti, adik Gusliana yang juga meninggal dunia akibat terjadi kebakaran di pabrik mancis itu, katanya tidak mendapat apa-apa seperti pekerja lainnya karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: