Artis yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ketika Vanessa yang Pasrah dan Peluk Saudaranya
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," katanya, pada persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu petang.
Oleh hakim, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa pada persidangan itu, di antaranya terdakwa tidak pernah dihukum dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan amar putusan itu, terdakwa kemudian sempat berunding sebentar dengan penasihat hukumnya, dan kembali duduk di kursi. "Menerima," kata Vanessa singkat.
Usai persidangan, salah satu kuasa hukum terdakwa A Malik mengatakan, kliennya menerima putusan itu karena sudah lelah dengan kasus yang menimpanya itu.
"Apalagi jika dipotong masa tahanan, sebentar lagi akan keluar. Mungkin akhir pekan ini," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: