Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Uang 30 Ribu Dolar AS, Ditanya Jaksa Menteri Lukman Ngaku Lupa

Ada Uang 30 Ribu Dolar AS, Ditanya Jaksa Menteri Lukman Ngaku Lupa Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa penyidik menyita uang 30 ribu dolar Amerika Serikat dari laci ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pejabat Kemenag Jatim Akui Diperintah Kumpul Uang untuk Kegiatan Menteri Lukman

Uang itu ditemukan penyidik bersamaan dengan sejumlah dokumen pemilihan Rektor IAIN Aceh dan Surabaya. 

Dikonfirmasi jaksa mengenai itu, Lukman yang dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, membantah uang tersebut berkaitan praktik suap jual beli jabatan rektor UIN dan IAIN di bawah naungan Kemenag.

Lukman menyebut uang sejumlah 30 ribu dolar Amerika Serikat itu terkait kegiatan MTQ Internasional yang digelar di Indonesia. Dijelaskan Lukman, pemberian uang itu karena atase agama Arab Saudi merasa puas dengan kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

"Itu dari keluarga Amir Sultan, karena rutin keluarga Raja adakan MTQ Internasional Indonesia," kata Lukman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Lukman mengakui dia tidak dapat menolak pemberian uang tersebut. Lukman mengaku uang itu dari Atase Agama Arab Saudi, Syekh Ibrahim, diberikan di ruang kerja Menag pada Desember 2018.

"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di Arab itu dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dolar itu," kata Lukman.

Lukman menyadari sebagai penyelenggara negara tidak boleh terima gratifikasi dalam bentuk apapun. Termasuk uang dan barang. Namun pemberian itu justru tak dilaporkan Lukman ke KPK.

"Itu dia yang saya katakan bahwa saya mengatakan tidak berhak menerima ini. Saya tahulah sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: