Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim), Zuhri, mengakui pernah diperintah oleh terdakwa Haris Hasanuddin mengumpulkan uang untuk kegiatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di daerahnya.
Hal tersebut diungkapnya saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Zuhri menjelaskan, dirinya pernah dipanggil oleh Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kemenag di Jatim.
"Ya itu waktu ada rakertim, Kami tahu-tahu diminta Pak Haris, 'Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Pihaknya berhasil mengumpulkan sebesar Rp72 juta dari para Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur. Masing-masing pejabat Kemenag, memberikan uang dalam jumlah yang berbeda kisaran Rp1 Juta hingga Rp2 Juta.
Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?
"Tapi kalau untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," jelasnya.
Berdasarkan rincian Zuhri, uang sebesar Rp40 hingga Rp50 juta diberikan ke Humas Kemenag Jatim atas perintah Haris Hasanuddin. Kemudian, uang Rp10 juta diberikan kepada Haris Hasanuddin untuk kebutuhan kegiatan Lukman Hakim. Sementara sisanya yakni Rp22 juta, diminta oleh Haris Hasanuddin.
"Untuk yang Rp22 juta saya enggak tau untuk apa. Engga (dicatat) dari kantor mana saja uang Rp72 juta," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: