Karo Multimedia Div Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Setiawan, menyatakan tidak ada pembatasan dalam berinteraksi di media sosial. Pemberlakuan UU ITE yang selama ini hanya memberi perlindungan hukum agar tidak terjadi konflik sosial.
"Tidak ada pembatasan atau penghalangan informasi. Pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) itu semata-mata untuk menghindari terjadinya konflik," katanya di Universitas Bhayangkara Jaya Bekasi, Kamis 27 Juni 2019.
Budi mengatakan, pembatasan yang dilakukan pihak kepolisian adalah kabar bohong. Kabar hoax yang diciptakan untuk terjadinya masalah di masyarakat. Menurut dia, selama kabar itu bersifat positif maka tidak akan dibatasi.
"Selama ini kabar bohong itu diciptakan oleh orang cerdas tapi jahat," ujarnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian terus melakukan patroli atau pemantauan kepada kabar-kabar yang bisa menyesatkan banyak orang. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk melakukan konfirmasi dahulu setelah mendapatkan berita yang sensitif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo