Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembekuan izin operasi selama 12 bulan kepada akuntan publik (AP) Kasner Sirumapea yang merupakan auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun 2018.
Sebenarnya, siapa Kasner Sirumapea? Kasner telah bergabung dengan jaringan BDO sejak tahun 2012 lalu. Sebelum bergabung dalam jaringan BDO, Kasner memiliki 19 tahun pengalaman di salah satu dari empat perusahaan besar dan empat tahun pengalaman bertindak sebagai pengontrol di salah satu grup perusahaan besar di Indonesia.
Kasner juga seorang akuntan publik bersertifikat dan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia. Ia merupakan lulusan akuntansi Universitas Sumatera Utara.
Baca Juga: Malangnya Nasib Garuda! Investor Ikut Hajar Saham GIAA
Sebelum bergabung dengan BDO, Kasner tercatat sebagai partner di KAP Osman Bing Satrio-Deloitte dari Desember 1998 hingga Desember 2012.
Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia diketahui bahwa
a. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
b. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: