Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.
"Reformasi sudah 21 tahun, masa kembali ke sana (Orba). Saya saksinya tidak akan kembali ke sana," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Jabatan Fungsional Diisi Perwira TNI, Moeldoko: Diperlukan
Ia menambahkan, Perpres Jabatan Fungsional TNI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bukan merupakan indikasi timbulnya dwifungsi militer. Pemerintah sejalan dengan masyarakat yang tidak menghendaki sistem Orba hidup kembali. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal Perpres Jabatan Fungsional TNI jika dikaitkan dengan Orba.
"Tidak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: