Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham Berkah Prima Perkasa Ditetapkan sebagai Efek Syariah

Saham Berkah Prima Perkasa Ditetapkan sebagai Efek Syariah Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). Menjelang peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia ke OJK pada tahun 2018, Bank Indonesia bersama OJK terus melakukan pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung tugas OJK, BI maupun tugas lembaga terkait lainnya dengan optimal. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk sebagai efek syariah, terhitung sejak Kamis (27/06/2019) lalu. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi, mengungkapkan bahwa hal penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan OJK atas pemenuhan kriteria efek syariah yang disampaikan oleh Berkah Prima Perkasa.

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Mudahkan Masyarakat Tunaikan Wakaf Uang dan Wakaf melalui Uang

"Berdasarkan pertimbangan, OJK menetapkan efek berupa saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah," imbuh Fakhri secara tertulis, Jakarta, Kamis (04/07/2019). 

Baca Juga: Nasabah CIMB Niaga Syariah Bisa Bayar Wakaf Lewat 3 Inovasi Digital

Kendati sudah terdaftar sebagai efek syariah, Fakhri mengatakan, OJK akan secara berkala mereview daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan. 

"Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah," tutup Fakhri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: