Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PSSI Joko Driyono enggan mengomentari perihal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus penghilangan dan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Usai pembacaan sidang, Jokdri bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa melontarkan sepatah kata pun kepada para wartawan yang sudah menunggunya.
Ia tetap berjalan menerobos kerumunan pewarta dan langsung menuju mobil tahanan. Dalam pembacaan, Jaksa menuntut Jokdri selama 2,5 Tahun.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU dari Kejaksaan Agung Feri P. Ekawirya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: