Menteri hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan, penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menilai bahwa UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.
Baca Juga: Jaksa Agung Kritik Baiq Nuril, Lho?
“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia (Baiq Nuril),” ucap Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin.
Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung. Baiq berencana ambil langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat