Menteri Koordinator Bidang Perkonomian (Menko Perekonomian), Darmin Nasution, menegaskan bahwa maskapai penerbangan low cost carrier (LCC) wajib menurunkan harga tiket pesawat sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) pada Kamis (11/07/2019) mendatang.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengadakan rapat pada hari ini guna merumuskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat LCC. Dalam kebijakan tersebut, aturan yang disusun akan dirinci sampai dengan informasi rute mana saja yang dijual 50% dari TBA.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun, Tapi Cuma LCC
"Rabu (10/07/2019) pasti sudah jadi karena berlaku Kamis (11/07/2019)," tegas Darmin kepada media, Jakarta, Senin (08/07/2019) malam.
Darmin mengklaim, kebijakan tersebut dibuat guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan penerbangan murah di Tanah Air. Setelah kebijakan penurunan harga tiket berlaku, Darmin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi dan siap mengatasi komponen biaya maskapai yang akan diatur sesuai keadaan pasar.
Baca Juga: Dear Pemerintah, CEO AirAsia Bilang: Regulasi Matikan Bisnis Maskapai RI
Kendati kebijakan tersebut berlaku bagi maskapai LCC seperti Lion Air, Citilink, dan AirAsia, Darmin mengatakan bahwa maskapai AirAsia tidak diwajibkan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik. Menurutnya, harga tiket AirAsia untuk penerbangan domestik sudah cukup murah.
"Harganya sudah segitu. Ngga tahu detilnya, sih, tapi sesuai dengan 50% dari TBA," sambung Darmin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: