Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Baca Juga: Kabar Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA? KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
Evi dinilai melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada teradu Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan rapat pleno yang diketuai anggota DKPP Harjono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat