Vonis yang diterima Ratna Sarumpaet untuk kasus penyebaran berita bohong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pembelaannya Ditolak, Ratna Sarumpaet Pasrah
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Joni menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna Sarumpaet.
Sementara, tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya adalah enam tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Joni juga menjelaskan, vonis penjara dua tahun akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Ratna sejak Oktober 2018.
Artinya, Ratna masih harus menjalani sisa hukuman selama 15 bulan dalam penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: