Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Prabowo soal TSM: Harusnya Lapor ke Bawaslu, Bukan Gugat Bawaslu

Gugatan Prabowo soal TSM: Harusnya Lapor ke Bawaslu, Bukan Gugat Bawaslu Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan tinta usai memberikan hak suaranya dengan latar poster Calon Presiden - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019). | Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menyampaikan jawaban untuk gugatan kasasi pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kepada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Oh Kasasi Prabowo di MA Bukan Barang Baru!

"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban. Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung," tutur anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, substansi gugatan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan gugatan yang sudah diajukan ke Mahakamah Agung sebelumnya sehingga jawaban yang disampaikan pun hampir sama seperti yang disampaikan dulu.

Fritz menyuplik jawaban yang diberikan, yakni bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung untuk memutus gugatan itu lantaran semestinya Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti terlebih dulu rekomendasi Bawaslu, baru dapat dilaporkan ke Mahkamah Agung.

"Dan juga apabila ada pelanggaran TSM, maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke Mahkamah Agung sepertinya apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu yang kami sampaikan sebelumnya," tutur Fritz.

Ia mengatakan Mahkamah Agung meminta jawaban dari Bawaslu pada awal Juli 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: