Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadeh, Gara-gara 'Ikan Asin' Makan Korban Sampai Terancam 6 Tahun Penjara?

Hadeh, Gara-gara 'Ikan Asin' Makan Korban Sampai Terancam 6 Tahun Penjara? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik soal organ vital milik Fairuz A Rafiq yang disebut bau ikan asin.

Baca Juga: Sudah jadi Tersangka Vlog "Ikan Asin", Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan

"Mereka (ketiganya) dikenakan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis.

Penetapan tersangka pada ketiga orang ini, kata Argo, merupakan perkembangan atas pelaporan artis Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 di Polda Metro Jaya atas tindak pidana ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan suatu konten yang dilanjutkan prosesnya hingga gelar perkara pada Rabu (10/7) malam.

"Setelah klarifikasi pada pelapor dan memeriksa beberapa saksi dan juga tiga ahli, yang kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi terlapor, penyidik melakukan gelar perkara tadi malam sekitar jam 23:00 WIB, hasilnya, setelah melihat keterangan saksi, barang bukti dan dokumen, status ketiganya sekarang jadi tersangka," kata Argo.

Adapun untuk peran masing-masing tersangka, ujar Argo, Youtuber Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun chanel YouTube bernama "Rey Utami & Benua", sementara Rey Utami berperan sebagai pemilik akun emailnya.

Melalui akun Youtube tersebut, kedua pasangan tersebut mengunggah suatu video dengan durasi 32,6 menit yang merupakan suatu wawancara yang direkam dan diedit secara sadar oleh tersangka.

"Konten video tersebut akhirnya diketahui korban Fairuz pada 15 juni 2019 di akun Youtube yang dimaksud dengan judul Galih Ginanjar Syahputra Cerita Masa Lalu," kata Argo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: