Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Undang-Undang Pajak Baru Perancis Bikin Trump Marah

Undang-Undang Pajak Baru Perancis Bikin Trump Marah Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Amerika Serikat. | Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan pajak terhadap perusahaan raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon juga menjadi fokus di sejumlah negara. Salah satunya, Perancis, yang memutuskan menerapkan undang-undang untuk mempajaki perusahaan digital multinasional global itu, Kamis (11/7/2019).

Namun rupanya, undang-undang yang dijuluki pajak GAFA (Google, Apple, Facebook, dan Amazon) itu membuat marah Presiden Amerika Donald Trump. Dia khawatir pajak itu akan menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika secara tidak adil.

Baca Juga: Insentif ‘Potongan Pajak Super’ Pacu Industri Gencarkan Inovasi

Untuk mengetahui hal itu, Trump meluncurkan penyelidikan pajak untuk memastikan apakah undang-undang tersebut diskriminatif atau tidak masuk akal dan membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.

Sementara pihak Perancis menyatakan, pajak baru tersebut akan didasarkan pada penjualan yang dihasilkan di negara tersebut, dan bukan pada laba. Pajak ini akan dibayar oleh semua perusahaan multinasional global -sekitar 30 perusahaan, sebagian besar Amerika- juga perusahaan dari China, Jerman, Spanyol, dan Inggris. Raksasa teknologi pun berkomentar bahwa mereka akan mematuhi undang-undang perpajakan nasional dan internasional.

Melansir rt.com, Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengatakan, untuk mempertahankan pajak baru, negara itu berdaulat dan memutuskan aturan pajaknya sendiri.

Baca Juga: Negara G20 Sepakat Tarik Pajak Lebih Besar ke Google dan Facebook

"Saya ingin memberi tahu teman-teman Amerika, kami bahwa ini harus menjadi insentif bagi mereka untuk mempercepat pekerjaan kami lebih jauh untuk menemukan kesepakatan mengenai perpajakan internasional layanan digital," katanya.

Melalui undang-undang, Perancis akan mengenakan pajak 3% pada penjualan yang dihasilkan oleh Google maupun Facebook. Selain itu, perusahaan digital mana pun dengan pendapatan lebih dari €750 juta (US$850 juta) atau setidaknya €25 juta yang dihasilkan di Prancis akan dikenai pungutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: