Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investasi Industri Elektronika Ditargetkan Tembus Rp13 Triliun

Investasi Industri Elektronika Ditargetkan Tembus Rp13 Triliun Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan investasi di sektor industri elektronika tahun ini mencapai Rp13 triliun. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengungkapan, proyeksi tersebut didasari adanya beberapa investasi baru yang akan masuk.

Beberapa investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka adalah PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

Baca Juga: Insentif ‘Potongan Pajak Super’ Pacu Industri Gencarkan Inovasi

"Ini menandakan iklim investasi di Indonesia masih kondusif," kata Janu di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Ia mengatakan, sepanjang  2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun atau naik dibanding 2017 sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus US$8,2 miliar atau naik dibanding 2017 yang mencapai US$7,9 miliar.

Janu menambahkan, penerapan kebijakan untuk pengoptimalan tingkat kandungan dalam megeri (TKDN) diproyeksikan akan mampu mendorong pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air. Hal ini juga dapat memacu produktivitas industri elektronika yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami optimistis investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya," ucapnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Permen Kominfo nomor 4 tahun 2019 tentang persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.

Baca Juga: Perluas Jaringan B2B Melalui Pameran Industri Mainan

Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20% adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis digital video broadcasting—second generation terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.

Menurut Janu, pihakya meyakini aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: