Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktifkan BPJPH, Sertifikasi Halal Indonesia Siap Mendunia

Aktifkan BPJPH, Sertifikasi Halal Indonesia Siap Mendunia Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia akan menjadi salah satu pemain dunia dalam penerbitan produk halal. Pemerintah secara resmi telah mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan sertifikasi produk yang akan dipasarkan baik di tingkat nasional maupun secara global.

Pascapenerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai 17 Oktober 2019 semua produk yang dijual wajib memiliki sertifikasi halal dari BPJPH.

Selama ini sertifikasi halal hanya dipegang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kepala BPJPH Sukoso mengungkapkan, lembaga baru ini menjadikan semangat baru untuk membangun industri halal di Indonesia.

BPJPH akan aktif bekerja sama dengan negara lain agar dapat menerbitkan sertifikasi produk halal dari negara lain sehingga dapat meningkatkan pajak negara.

Baca Juga: BI dan IHLC Sepakati Penguatan Industri Halal di Indonesia

“Sebanyak 13% masyarakat muslim dunia ada di Indonesia, dan ini (sertifikasi halal) sudah membantu menyelesaikan masalah (produk halal) dunia. Hampir 60% dari perputaran ekonomi syariah dunia ada di Asia Pasifik, dan Indonesia akan serius menangkap peluang (industri halal) ini,” tutur Sukoso beberapa waktu lalu.

Menurut data dalam sidang tahunan Islamic Chamber of Commerce, Industry, and Agriculture (ICCA), pada 2018 perdagangan produk halal dunia mencapai US$2,8 triliun. Penyumbang produk halal dari total pendapatan ini dihasilkan dari produk makanan dan minuman sebesar US$1,4 triliun. Produk lain yang banyak menghasilkan pendapatan dari sertifikasi halal adalah obat dan farmasi sebesar US$506 miliar, kosmetik US$230 miliar, dan produk lainnya US$660 miliar.

Berdasarkan Global Islamic Index 2018, hingga saat ini Indonesia masih mengimpor sebesar US$171 miliar untuk memenuhi beragam produk halal di dalam negeri. Sukoso menilai, Indonesia sudah waktunya berperan di kancah global sebagai negara yang siap berkompetisi dalam produk halal.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Panduan Wisata Halal di Indonesia

“Indonesia negara penduduk mayoritas muslim, jangan hanya dilihat sebagai pasar yang potensial, tetapi juga harus berkompetisi dalam produk halal. Olimpiade Jepang dan Korea tahun 2020 sudah mengantisipasi halal destinasi, menyiapkan ekosistem halal di Tokyo dan Seoul.

Nah, kita tidak boleh kalah dalam sertifikasi halal ini,” ungkapnya. Terkait pelayanan, Sukoso menegaskan pembuatan sertifikasi tidak akan lebih dari 62 hari kerja. Sedangkan urusan terkait biaya, BPJPH mengaku sangat transparan karena pengusaha akan membayarkan langsung iuran sertifikasi ke Kementerian Keuangan.

Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (UI) Muhammad Luthfi mengatakan, BPJHP yang berasal dari Undang-Undang JPH tidak sekadar titipan umat sebagai tempat legalisasi saja, namun sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa syariat bukan sesuatu yang menakutkan.

Menurutnya, saat ini masih banyak pihak yang takut dengan syariat Islam. Masalah ini menjadi tugas berat yang harus diselesaikan bersama dengan memberikan informasi yang sejuk kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Godok Regulasi Pengembangan Kawasan Industri Halal

“Tuntutan halal ini merupakan permintaan masyarakat luas untuk menjaga kesehatan. Negara lain yang bahkan nonmuslim gegap gempita menyambut sertifikasi halal karena paham terhadap kualitas produk halal.

Dari sisi ekonomi sertifikasi halal pun merupakan bisnis yang menggiurkan karena nilai penggunaan produk halal mampu meraup US$2 triliun secara global,” jelasnya.

Senada dengan Luthfi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis berpendapat masyarakat dan pengusaha harus terus mendapat sosialisasi agar melakukan sertifikasi halal untuk semua produk-produk yang dikeluarkan.

Masyarakat perlu diberikan edukasi bahwa produk kini merupakan tren global dan sudah terbukti pula kualitas produknya karena lebih higienis. Produk halal ini, menurut Iskan, memiliki pasar sendiri sehingga pengusaha Indonesia harus mengambil keputusan itu.

Terlebih lagi, BPJPH diakui dunia karena telah melakukan kerja sama internasional. Dia mengungkapkan pemeriksaan produk halal di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia sehingga kerja sama membuahkan hasil kesepakatan, yakni barang yang dikirimkan ke mancanegara tidak lagi memerlukan sertifikasi ulang.

Baca Juga: BNI dan BNI Syariah Hadir di Halal Park BUMN Bandara Soetta

Kendala pembuatan sertifikasi diharapkan Iskan sudah tidak terjadi lagi sehingga pengusaha dapat segera mengurus sertifikasi halal. LPH perlu disebar hingga ke wilayah Papua agar sertifikasi di wilayah timur Indonesia itu tidak memiliki alasan lagi sertifikasi terhambat dengan jarak dan waktu.

“Sekarang melalui BPJPH, jika sudah ada LPH di tingkat kota, maka pendaftaran dapat dilakukan secara digital dan sampel bisa di bawah oleh ojek online. Ini sangat membantu pengusaha, dan keluhan tentang biaya sertifikasi mahal selama ini sudah teratasi,” tandasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, BPJPH harus mengubah mindset -nya karena bukan bekerja seperti birokrasi yang hanya melayani saat jam kerja. BPJPH menurutnya harus dapat bekerja maksimal layaknya perusahaan nasional.

“BPJPH harus bisa berkembang sebab ke depan dapat menjadi pemasukan nonpajak bagi pemerintah. Selain itu, BPJPH juga harus ada unsur ekonominya sehingga dapat membuka peluang untuk ekspor serta menjadi lembaga sertifikasi bagi negara lain,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: