Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penumpang Garuda Dilarang Ambil Foto dan Video dalam Kabin? Ini Penjelasannya

Penumpang Garuda Dilarang Ambil Foto dan Video dalam Kabin? Ini Penjelasannya Pesawat Garuda Indonesia | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia akhirnya buka suara terkait surat larangan pengambilan gambar di pesawat yang beredar di tengah publik.

Perusahaan berkode saham "GIAA" ini menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final dan tidak untuk konsumsi publik.

Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ikhsan Rosan menjelaskan, pihaknya telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

"Imbauan tersebut  dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan, UU ITE, dan UU terkait lainnya," lanjut Ikhsan dalam keterangannya yang diperoleh, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Ini Rincian Harta Bos Garuda, Mobilnya Cuma Tiga!

Ikhsan kembali menambahkan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran, dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar atau kegiatan dokumentasi tanpa izin.

Hal ini juga wujud komitmen perseroan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.

"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," pungkas Ikhsan.

Sebelumnya, beredar pengumumann Garuda Indonesia dengan nomor surat JKTCCS/PE/60145/19 tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat.

Baca Juga: Geger! Garuda Indonesia Banyak Diusik, Pihak Ini Beri Peringatan Tegas!

Surat tersebut berisikan tiga poin. Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun penumpang. Kedua, awak kabin harus menggunakan bahasa asertif dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin nomor satu, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan. Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: