Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalankan Putusan DKPP, KPU Resmi Berhentikan Dua Komisionernya

Jalankan Putusan DKPP, KPU Resmi Berhentikan Dua Komisionernya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Evi Novida Ginting serta Ilham Saputra resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua divisi sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Ilham Saputra Bantah Dipecat dari Keanggotaan Komisioner KPU

"Sudah, kami sudah menindaklanjuti kemarin. Kami sudah terbitkan tindak lanjutnya banyak, mulai memberikan peringatan, kan banyak putusannya, termasuk menyatakan Bu Evi dan Pak Ilham berhenti sebagai ketua divisi," tutur Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Untuk penempatan Evi Novida serta Ilham Saputra selanjutnya akan ditentukan dalam rapat pleno yang direncanakan akan digelar pada Kamis (18/7) atau Jumat (19/7).

"Hari ini masih ada sidang, khawatir sampai malam jadi tidak bisa rapat hari ini karena ada sidang MK dan DKPP," ucap dia.

DKPP dalam putusannya meminta  KPU RI memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang karena melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

Selain itu, dalam putusan berbeda, DKPP juga meminta KPU RI memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: