Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral! Bonatua Silalahi Emosi Pertanyakan Jejak Arsip Ijazah Jokowi 2005-2014: Kok Bisa Hilang karena Aturan Baru?

Viral! Bonatua Silalahi Emosi Pertanyakan Jejak Arsip Ijazah Jokowi 2005-2014: Kok Bisa Hilang karena Aturan Baru? Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Media sosial kembali diramaikan oleh luapan kekecewaan terkait polemik administrasi pencalonan pejabat publik.

Bonatua Silalahi, pihak yang mengadukan dugaan kejanggalan arsip pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara terbuka meluapkan emosinya usai laporannya ditolak.

Melalui unggahan di media sosialnya, Bonatua mengaku tidak menyangkal bahwa dirinya emosi usai sidang DKPP.

Namun, ia menegaskan kemarahannya bukan semata karena aduannya ditolak, melainkan karena kejanggalan substansial yang menurutnya belum terjawab oleh institusi terkait.

Dalam unggahannya, Bonatua mempertanyakan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyoroti adanya fotokopi ijazah terlegalisir tanpa tanggal yang lolos sebagai syarat pencalonan dari tingkat Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden.

Menurut penelusurannya, arsip sumber dengan stempel basah untuk pencalonan tahun 2005 dan 2010 tidak berhasil ditemukan atau ditunjukkan.

"Tahun 2014 malah menimbulkan pertanyaan baru. Ketika Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) datang langsung melakukan pemeriksaan, fotokopi ijazah terlegalisir stempel basah yang menjadi objek sengketa sama sekali tidak diperlihatkan," ungkap Bonatua dalam unggahannya, Kamis (27/08/2026).

Kekecewaan Bonatua memuncak ketika KPU dinilai telah profesional dalam mengelola kearsipan karena merujuk pada regulasi baru, yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Bonatua mengkritik keras hal tersebut dan menyebutnya berisiko menjadi "pemutihan regulatif".

Ia khawatir aturan baru ini dijadikan tameng logis bahwa dokumen lama yang bermasalah tidak perlu lagi dipersoalkan karena rezim aturannya sudah berganti. Padahal, menurutnya, arsip masa lalu harus tetap bisa dipertanggungjawabkan rekam jejaknya.

"Jangan sampai pertanyaan 'Di mana arsip ijazah yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan?' berubah menjadi 'Sekarang aturannya sudah berubah, jadi tidak perlu lagi dipersoalkan.' Itu bukan menyelesaikan masalah," tegasnya.

Meski menyadari nada bicara dan emosinya di persidangan bisa dikritik, Bonatua meminta publik dan DKPP berfokus pada substansi masalah. Ia mendesak adanya penjelasan logis mengapa legalisasi tanpa tanggal bisa lolos dan ke mana perginya arsip negara tahun 2005, 2010, dan 2014 tersebut.

"Emosi bisa reda. Sidang bisa selesai. Tapi peraturan perundang-undangan tetap harus dipatuhi, dan arsip negara tidak boleh hilang hanya karena regulasinya berganti," pungkas Bonatua.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat