Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Terima Tantangan Jokowi: Ungkap Tersangka Kasus Novel dalam 3 Bulan

Polri Terima Tantangan Jokowi: Ungkap Tersangka Kasus Novel dalam 3 Bulan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, Polri optimistis Tim Teknis akan mampu mengungkap tabir kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal ini menanggapi Presiden Joko Widodo yang memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Sebagai arahan Pak Presiden, mudah-mudahan Tim Teknis bekerja secara maksimal. Tentunya ini berproses," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Polri: Kami Lakukan yang Terbaik untuk Kasus Novel

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta, Kapolri kemudian menyusun Tim Teknis yang diketuai oleh Kabareskim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis.

"Anggotanya adalah para anggota Polri terbaik yang memilki kemampuan spesifik menangani kasus ini," ujarnya.

Salah satu tugas Tim Teknis adalah mencari keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus ini. Pihaknya mengakui bahwa kasus ini termasuk kasus berat karena minimnya barang bukti dan saksi mata.

Baca Juga: Jokowi: Dalam 3 Bulan Tim Bisa Ungkap Tersangka Kasus Novel

"Ada beberapa kendala terkait saksi di TKP, gambar CCTV yang tidak jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kepada Kapolri, bahwa Tim Teknis diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kasus Novel. Pembentukan Tim Teknis ini merupakan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta atau Tim Pakar.

Selain untuk menelusuri keberadaan tiga orang tak dikenal, Tim Teknis juga diminta menelusuri enam kasus korupsi kelas kakap yang pernah ditangani Novel, karena diduga salah satu kasus itu berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: