Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Anies ke Luar Negeri Sesuai Prosedur, Mendagri Salahkan...

Sebut Anies ke Luar Negeri Sesuai Prosedur, Mendagri Salahkan... Mendag Tjahjo Kumolo | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri sesuai aturan dan tak bermasalah. Hal itu ditegaskannya di Jakarta, Senin (22/7).

"Kunjungan kerja (kunker) Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegas Tjahjo dalam siaran persnya.

Tjahjo pun menyesalkan masih adanya media online yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja Gubernur DKI ke Luar Negeri. "Ada beberapa media online yang menulis seolah saya mempermasalahkan kunker ke luar negeri Gubernur DKI. Untuk diketahui, kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin dari Kemendagri. Adapun, aturan yang dikeluarkan sekedar mengingatkan saja sebagaimana Undang-undang Pemda, ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo.

Baca Juga: Jalan Anies, Ganjar, Khofifah, dan Emil Tak Mulus di Pilpres 2024

Baca Juga: Terbongkar, Ini Daftar Plesiran Anies ke Luar Negeri

Dalam penjelasannya mengenai mekanisme dan aturan pengajuan ijin ke luar negeri, ia sama sekali tidak mempermasalahkan Gubernur DKI. Melainkan, hanya sebagai penjelasan mengenai regulasi dan aturan pengajuan ijin kunjungan kerja saja.

"Kemendagri tidak membahas soal kunjungan kerja Gubernur DKI dan Kepala Daerah lain atau anggota DPRD yang jelas memenuhi syarat perizinan. Prinsipnya Kemendagri menyetujui ijin kunker selama memenuhi ketentuan misalnya jumlah rombongan serta kunjungannya bermanfaat bagi kepentingan daerah, silakan saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi positif surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pemberitahuan prosedur operasional standar (POS) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk para kepala daerah. Anies menilai, lewat peraturan itu, Kemendagri dapat mengatur dan melihat kegiatan kepala daerah.

"Alhamdullilah, setiap kali saya pergi justru untuk mengundang orang datang ke Indonesia. Mengajak berkegiatan di Indonesia termasuk membawa Formula E. Nah itu harus dikerjakan dengan pergi ke luar negeri," kata Anies, Senin (22/7).

Menurut dia, Indonesia harus berperan ditingkat global untuk menunjukkan prestasi, sehingga menjadi kebanggaan bersama. "Kita ini warga global, sudah harus berpikirnya global. Masak kita semua berpikirnya kandang terus," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: