Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Sarankan Grab Tiru Go-Jek Soal Aspek Keselamatan

Kemenhub Sarankan Grab Tiru Go-Jek Soal Aspek Keselamatan A driver and passenger ride on a motorbike, part of the Go-Jek ride-hailing service, on a busy street in central Jakarta, Indonesia December 18, 2015. | Kredit Foto: Reuters/Darren Whiteside
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Grab segera meniru langkah Go-Jek dalam rangka perlindungan mitra dan konsumen. Hal tersebut merupakan bagian dari poin penting industri ride-hailing.

 

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aspek keselamatan penting untuk diimplementasikan pada jasa transportasi baik dari sisi pengemudi maupun penumpang.

 

”Untuk asuransi jika ada kecelakaan terjamin. Kemarin kami baru saja bekerjasama melakukan MoU (nota kesepahaman) Go-Jek dengan Jasa Raharja. Mungkin Grab bisa menyusul untuk ini sehingga menjamin keselamatan mitra maupun penumpang,” ucap Budi saat menghadiri diskusi Benefits of Digital Economy di hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (23/7/2019). 

 

Baca Juga: Jamin Keselamatan Pengemudi dan Pengguna, Grab dan Go-Jek Siapkan Klaim Asuransi Hingga Rp50 Juta

 

Go-Jek memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019. Aksi tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyaksikan proses kerjasama karena merupakan ikhtiar meningkatkan safety bagi pengemudi dan penumpang.

 

”Keamanan perlu ditekankan karena masih banyak kejadian-kejadian. Terima kasih kepada pihak yang melakukan pengembangan-pengembangan sehingga terjamin aspek keselamatan. Juga terjamin asuransinya dan sebagainya,” Dirjen Budi melanjutkan.

 

Inisiatif seperti dilakukan Go-Jek, menurutnya, turut membantu pemerintah yang terus mengupayakan keberlangsungan industri ride-hailing lebih baik lagi. Tidak terkecuali dari sisi keamanan.

 

Salah satunya, kata Budi, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Baca Juga: Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go-Jek

 

”Bagaimana proses ojek online ini sesuai dengan harapan dari para pengemudi yang jelas adalah perlindungan keamanan. Perlindungan keselamatan dan aspek yang selalu diperlukan oleh para pengemudi,” ujar Budi.

 

Membangun regulasi, terutama dari aspek keamanan, menurutnya sebagai cara agar pemerintah hadir di industri tersebut. Penyusunan berbagai aturan itu juga melibatkan beberapa pihak dan mendapat masukan dari para aplikator.

 

”Bapak ibu sekalian kenapa pemerintah meregulasi ojek online dan taksi online? Jadi tiga tahun terakhir kita masalah taksi online mengalami transformasi yang luar biasa. Namun setiap perubahan peraturan selalu ada gugatan. Jadi yang pertama payung hukum secara spesifik. Mengatur ojek online juga begitu karena awalnya belum ada aturan sepeda motor untuk angkutan umum,” paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: