Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah Dirugikan, OJK Siap Panggil Northcliff Indonesia

Nasabah Dirugikan, OJK Siap Panggil Northcliff Indonesia Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal segera memanggil PT Northcliff Indonesia terkait kerugian yang dikeluhkan oleh para nasabahnya.

Upaya pemanggilan tersebut dilakukan untuk memahami permasalahan dengan lebih obyektif dan mencoba memetakan dari kedua belah pihak.

"Mereka (PT Northcliff Indonesia) belum lapor ke kami. Tapi, kami akan memanggil segera dalam minggu ini, untuk mereka bisa menjelaskan kegiatannya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK tersebut, pemanggilan diperlukan sebagai dasar bagi lembaganya untuk dapat mengambil kebijakan strategis yang tepat dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Suspensi Dicabut, Investor Belum Minat Belanja Saham Northcliff Citranusa

Sebagaimana diketahui, para nasabah PT Northcliff Indonesia sebelumnya telah mendesak Direktur Utama PT Northcliff Indonesia, Erry Sulistio, untuk egera mengembalikan dana investasi yang telah mereka tempatkan di perusahaan tersebut.

"Perjanjian dana investasi sudah jatuh tempo pada 9 Mei 2019 lalu. Setelah didesak, Saudara Erry Sulistio baru membuat pernyataan akan mengembalikan paling lambat pada 16 Mei 2019. Namun, sampai saat ini belum juga dikembalikan seluruhnya," ujar salah satu nasabah Northcliff Indonesia, Johannes Theodor Go dalam press conference di Jakarta, Senin (22/7/2019) lalu.

Johannes meminta Erry Sulistio sebagai pucuk pimpinan dari PT Northcliff Indonesia untuk tidak lari dari tanggung jawab atas pembayaran dana para nasabah. Yohannes mengaku pada November 2018 lalu telah menanamkan dana senilai US$400 ribu pada produk investasi yang ditawarkan oleh tenaga pemasar Northcliff Indonesia.

Baca Juga: Ditanya Soal Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya, OJK Bungkam

Saat itu Johannes dijanjikan bakal menerima imbal hasil sebesar 6,5 persen dalam jangka waktu enam bulan saja. Faktanya, setelah jatuh tempo, janji itu pun tidak benar-benar dipenuhi oleh pihak Northcliff Indonesia. Baru ketika telah berkali-kali ditagih, dana yang dikembalikan baru sebesar US$100 ribu, minus US$300 ribu dan juga bunga yang dijanjikan di awal.

Johanes pun mengaku telah mendatangi PT Northcliff Indonesia yang berkantor di Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53, SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2019) lalu, namun tidak juga dapat menemui Erry Sulistio.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: