Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Baca Juga: Pejabat Kemenag Gresik Sampai Jual Mobil Demi Suap Rommy
"Terhadap RMY (Romahurmuziy), anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil Rommy terkait perpanjangan penahanan tersebut.
"Ini yang terakhir (perpanjangan penahanan)," ucap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: