Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Hubungan Dagang, Kemendag Dukung Lokakarya Misi Dagang Palestina

Tingkatkan Hubungan Dagang, Kemendag Dukung Lokakarya Misi Dagang Palestina Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia berkomitmen terus mendukung upaya Palestina mendapatkan akses pasar dalam perdagangan internasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Moga Simatupang mengungkapkan, setelah Indonesia menghapus tarif bea masuk produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina, kali ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mendukung pelaksanaan lokakarya “Export-led Prosperity, Made in Palestine” di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Lokakarya tersebut merupakan salah satu rangkaian misi dagang Pemerintah Palestina ke Indonesia. Acara tersebut dibuka Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair S. M. Al Shun, serta dihadiri Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia bidang Timur Tengah Mufti Hamka Hasan dan Delegasi Misi Dagang Palestina.

Baca Juga: Usul Kemendag-Kemenperin Digabung, Faisal: Menterinya Jangan dari Parpol

“Kegiatan lokakarya ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan kesempatan baik untuk memperkenalkan produk barang dan jasa Palestina kepada mitra dagang potensial di Indonesia. Dengan demikian, para pengusaha Indonesia dapat mengidentifikasi produk maupun investasi apa yang potensial dilakukan kerja sama dengan Palestina,” ujar Moga.

Moga melanjutkan, sebagai mitra Kementerian Ekonomi Nasional Palestina pada The Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of the Islamic Cooperation (COMCEC) Trade Working Group, hubungan dagang Indonesia dan Palestina masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan. Pemerintah Indonesia berencana memberikan kemudahan bagi produk-produk Palestina masuk ke Indonesia sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah dalam peningkatan hubungan dagang tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai US$3,5 juta. Ekspor Indonesia pada 2018 tercatat sebesar US$2,8 juta atau naik 34 persen dibanding 2017; sedangkan impornya sebesar US$727 ribu atau naik 113 persen.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Iming-imingi Presiden Palestina US$10 Miliar, Ditolak!

Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan konsentrat kopi, teh (US$2,1 juta); pasta (US$356 ribu); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (US$192 ribu); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (US$43,3 ribu); arang kayu (UU$30 ribu). Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina adalah kurma segar atau dikeringkan (US$722,7 ribu) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (US$4,1 ribu). Impor kedua produk dari Palestina tersebut sebelumnya dikenai tarif MFN.

Dukungan Kemudahan Akses Pasar Indonesia

Sebagai dukungan konkret Indonesia untuk meningkatkan kerja sama perdagangan kedua negara sekaligus membantu mengangkat perekonomian masyarakat Palestina, Pemerintah Indonesia berencana terus memberikan kemudahan akses bagi produk-produk Palestina lainnya masuk Indonesia. Terkait pengimplementasian tarif nol produk kurma dan minyak zaitun asal Palestina, Moga menyampaikan bahwa daya saing kedua produk Palestina tersebut masih dapat ditingkatkan.

“Hendaknya dengan pemberian tarif nol persen terhadap produk kurma dan minyak zaitun, Palestina dapat mematok harga produknya tidak terlalu tinggi sehingga dapat semakin bersaing dengan produk sejenis dari negara-negara lain di dalam pasar Indonesia,” ujar Moga.

Baca Juga: Strategi Kemendag Realisasikan Target Ekspor Nonmigas Tahun Ini

Ketentuan penghapusan tarif kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif sejak 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada Palestina. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, dan MPK No.11/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk.

Sementara itu, Kemendag juga telah menerima pengajuan daftar 61 komoditas lainnya asal Palestina yang berpeluang diberikan tarif nol persen. Namun, kata Moga, Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mengimplementasikan penawaran tersebut melalui kerangka preferential trade agreement (PTA).

“Dengan adanya PTA, kita juga berharap akan ada penurunan tarif produk-produk Indonesia yang masuk ke Palestina. Pada prinsipnya, kegiatan ini bertujuan untuk membantu kesejahteraan rakyat Palestina dan mendukung peningkatan perdagangan kedua negara,” pungkas Moga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: