Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Novel Sampai ke Kongres AS, KPK Bilang...

Kasus Novel Sampai ke Kongres AS, KPK Bilang... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum terungkapnya pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Amnnesty Internasional resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS).

Direktur Advokasi Amnesty Internasional untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadikan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah Amnesty Internasional menunjukkan kasus teror terhadap Novel telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk PBB.

Baca Juga: Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Istana Bereaksi

"Kami tahu berarti kasus Novel sudah menjadi perhatian dunia internasional," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2019) malam.

Sebelummya, Komnas HAM juga telah menyatakan teror terhadap Novel maupun pegawai dan pejabat KPK serta pegiat antikorupsi merupakan teror terhadap pembela HAM. Hal tersebut berdasarkan Konvensi PBB yang menyatakan pejuang antikorupsi termasuk pembela HAM atau Human Rights Defender. Oleh karenanya, KPK berharap perhatian yang sama terkait teror terhadap Novel ini juga dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia.

"Jadi harapannya memang ada keselarasan proses ya di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap Human Rights Defender ini atau pembela HAM dalam konteks ini bukan hanya Novel, tetapi juga serangan terhadap pimpinan KPK, serangan terhadap pegawai KPK atau serangan terhadap pembela HAM lainnya yang melakukan pemberantasan korupsi, baik masyarakat sipil, jurnalis atau juga dari pihak-pihak yang lain itu bisa kita hadapi bersama," tutur Febri.

Baca Juga: Target Pengungkapan Kasus Novel Baswedan saat Pelantikan, Jokowi Berani Banget!

KPK berharap Kepolisian juga mampu mengusut tuntas kasus teror terhadap Novel dalam waktu tiga bulan seperti yang diperintahkan Presiden Jokowi.

"Kami semua berharap kasus ini bisa terungkap untuk juga menunjukkan keseriusan kita semua di sini untuk bisa membela para pembela HAM ini yang bekerja dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: