Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan akan menentukan status hukum dari lima orang yang tetangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/7), termasuk nasib Direksi PT Angkasa Pura II yang disinyalir merupakan Direktur Keuangan (Dirkeu) Andra Y Agussalam.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sore (akan dilakukan konferensi pers)," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: KPK Sita Rp1 Miliar di OTT Direksi AP II
Baca Juga: OTT, KPK Amankan 4 Orang Terkait Proyek AP II
Selain mengamankan lima orang yang terdiri dari oknum direksi PT Angkasa Pura II, serta pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), KPK juga menyita barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura, yang disita hampir mencapai Rp1 miliar.
Diduga, uang tersebut merupakan suap untuk oknum direksi PT Angkasa Pura II terkait proyek yang sedang dikerjakan PT INTI.
"Ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil