Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Ilegal Menjamur, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Biar Enggak Terjebak!

Fintech Ilegal Menjamur, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Biar Enggak Terjebak! Kredit Foto: Unsplash/Andrew Neel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI), tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar hati-hati menggunakan jasa fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dan tak berizin.

Pasalnya, meskipun SWI telah menindak dan menghentikan kegiatan fintech ilegal, namun ada saja kegiatan serupa yang baru bermunculan. Bak jamur di musim hujan, fintech ilegal tetap tumbuh subur walaupun sudah diberantas.

Sesuai data SWI, sampai saat ini, jumlah fintech P2P lending tak terdaftar atau berizin usaha dari OJK sesuai POJK nomor 77/POJK.01/2016 tercatat sebanyak 404 entitas, sedangkan tahun ini ada 826 entitas. Sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech P2P lending ilegal.

Baca Juga: Bareng Bareskrim, OJK Sapu Bersih Fintech dan Investasi Ilegal

"Walaupun SWI sudah banyak menutup kegiatan fintech P2P lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech P2P lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech P2P lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id.

Tongam membeberkan, ada ciri-ciri yang dapat dikenali masyarakat jika kegiatan fintech tersebut tak berizin alias ilegal. Pertama, fintech tersebut tidak memiliki izin resmi, dan tidak ada identitas, serta alamat kantor yang jelas.

Kemudian, pemberian pinjaman sangat mudah dan informasi bunga maupun denda tidak jelas. Ketiga, bunga dan denda tidak terbatas. Keempat, penagihan tidak batas waktu dan akses ke seluruh data ada di ponsel.

Baca Juga: OJK: Fintech Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Kelima, bila sulit ditagih, fintech ilegal biasanya melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi. Terakhir, tidak ada layanan pengaduan.

SWI juga mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman pada fintech P2P lending untuk memahami beberapa hal.

"Seperti pinjam pada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif. Dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman pada fintech P2P lending," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: