Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Siap Serap 1,1 Juta Ton Garam Lokal

Industri Siap Serap 1,1 Juta Ton Garam Lokal Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sinergi antara industri dengan para petani garam. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan para petani dalam negeri, sekaligus guna menjamin ketersediaannya sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri.

Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto mengatakan penyerapan produksi garam petani lewat kesepahaman kerjasama dengan industri untuk tahun ini sebesar 1,1 juta ton. Jumlah itu meningkat dari penyerapan tahun lalu yang mencapai 1,05 juta ton.

Baca Juga: Dear Pertamina, Tumpahan Minyak di Karawang Bikin Petani Garam Merugi

“Kesepakatan ini sebagai wujud nyata dari kerja sama antara 11 industri pengolah garam dengan 164 petani garam di dalam negeri,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Berdasarkan neraca garam nasional, kebutuhan garam sepanjang tahun ini diperkirakan sekitar 4,2 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, serta peternakan dan perkebunan 30 ribu ton.

“Garam produksi dalam negeri hingga saat ini baru dapat memenuhi untuk kebutuhan konsumsi, serta beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit, dan water treatment,” ujarnya.

Oleh karena itu, seiring tingginya kebutuhan garam di pasar domestik, pihaknya terus memacu peningkatan kualitas garam lokal, sehingga dapat juga teserap oleh industri skala besar.

Baca Juga: Kapasitas Lokal Belum Penuhi Standar, Impor Garam Sulit Dikurangi

Adapun sektor industri yang paling banyak menggunakan garam sebagai bahan bakunya, antara lain industri klor alkali (CAP), industri farmasi, industri pengeboran minyak, dan industri aneka pangan.

Airlangga menjelaskan, peningkatan kualitas garam nasional harus dimulai dari proses huluproduksi garam oleh petani, misalnya dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal, dengan kandungan NaCl untuk garam konsumsi minimal 94% dan garam industri 97%.

Kadar NaCl yang tinggi juga harus disertai dengan impuritas dan cemaran logam yang rendah. “Di samping itu, pemerintah akan mendorong secara bertahap dalam upaya peningkatan kualitas garam, termasuk untuk tambahan ketersediaan lahan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: