Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

WE Academy Kembali Mengudara, Pengendalian Intern Bank Jadi Topik Utama

WE Academy Kembali Mengudara, Pengendalian Intern Bank Jadi Topik Utama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setiap industri tentunya memiliki manajemen risiko yang wajib diterapkan, demikian juga industri perbankan. Bahkan pengelolaan manajemen risiko di industri perbankan termasuk salah satu yang paling ketat. Hal ini lantaran industri perbankan mengelola dana masyarakat, dan memiliki risiko sistemik bila bank tersebut kolaps.

Maka dari itu, tak heran bila industri perbankan dalam menjalankan bisnisnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Untuk menerapkan manajemen risiko yang baik dan memitigasi risiko yang timbul, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum.

Baca Juga: Setelah Korsel, BNI Kembali Gelar Layanan Perbankan Digital pada PMI Hong Kong

Beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan POJK Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Atas dasar itu, Warta Ekonomi Academy (WE Academy) menggelar pelatihan khusus bagi para bankir yang bertajuk Strategi Pengendalian Intern (Quality Assurance) Perbankan Berbasis SEOJK No.35/SEOJK.03/2017.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari (8-9 Agustus 2019) ini menghadirkan Wisnu Aji Nurbhuana, praktisi perbankan yang sudah berpengalaman di industri perbankan lebih dari 20 tahun. Adapun peserta training diikuti oleh PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT Bank DKI, PT Bank Bukopin Tbk, dan Bank of China (Hongkong) Limited.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,05%, Sektor Perbankan Hingga Infrastruktur Masih Menjanjikan

Dalam pelatihan ini, Wisnu akan membeberkan secara detil dan mendalam bagaimana penerapan manajemen risiko dan mitigasi risiko bank, sehingga sesuai dengan strandar pengendalian intern bank yang diatur OJK.

Wisnu mengatakan, setidaknya ada delapan jenis risiko yang dihadapi perbankan yakni risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko reputasi, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko strategik, dan risiko hukum.

"Namun dalam quality assurance yang paling banyak itu di risiko operasional. Bahkan risiko operasional ini bisa menjadi penyebab tujuh risiko lainnya. Tapi di tempat lainnya juga ada risiko, karena itu SEOJK meminta adanya risk officer di masing-masing jenis risiko tersebut," ujarnya dalam pelatihan WE Academy di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Untuk diketahui, berdasarkan SEOJK di atas, pedoman standar sistem pengendalian intern bagi bank umum paling sedikit meliputi 5 (lima) komponen pokok. Pertama, pengawasan oleh manajemen dan budaya pengendalian; kedua, identifikasi dan penilaian risiko; ketiga, kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi; keempat, sistem akuntansi, informasi dan komunikasi; dan terakhir, kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: