Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat, KPPU Lakukan Advokasi ke Pemkab Labuhanbatu Utara

Praktik Persaingan Usaha Tak Sehat, KPPU Lakukan Advokasi ke Pemkab Labuhanbatu Utara Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan melakukan advokasi terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Pengadaan Barang/Jasa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara. 

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan, tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD, hal-hal apa saja dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

"Hal ini dikarenakan sesuai dengan data KPPU Medan, Sumatera Utara masih menjadi juara dalam persekongkolan tender di Wilayah Kerja KPPU yang dapat dilihat dari masih banyak laporan yang diterima khususnya mengenai pengadaan barang dan jasa  yang masuk dalam penyelidikan," katanya, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: KPPU Catat 40 Pelaku Usaha di Sumut Tidak Kooperatif Jalankan Sanksi

Baca Juga: Diduga Monopoli Parkir, PPPI Minta KPPU Tegas dan Cegah Praktik Aplikasi OVO

Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus mengatakan dengan meminta kepada para kepala OPD dan seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan pada kegiatan tersebut untuk berkoordinasi dan konsultasikan kepada KPPU.

"Kegiatan ini harus menjadi manfaat agar aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas di tengah persaingan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin ketat dan terkadang menimbulkan intrik-intrik atau pesekongkolan yang akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat hingga akhirnya tujuan mensejahterakan masyarakat kabupaten Labuhanbatu Utara dapat segera terwujud," ujarnya.

Tampak Ramli Simanjuntak dengan penuh semangat dan keseriusannya dalam mengadvokasi nilai-nilai persaingan, kepada para peserta memberikan pemaparan yang jelas dan tegas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya terkait Larangan Persekongkolan Tender (Pasal 22 UU No. 5/1999) dalam pengadaan barang/jasa. 

"Apabila ditemukan alat bukti, KPPU tidak akan segan-segan untuk melakukan investigasi baik dari tingkat Pokja, PPK, KPA sampai dengan Kepala Daerah sekalipun," ujarnya.

Disampaikan juga, KPPU telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sumatera Utara dengan melaksanakan MoU yang artinya KPPU sangat concern dengan banyaknya kasus dari Sumatera Utara. Secara berkala KPPU akan menyampaikan laporan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara.

"Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, pejabat-pejabat pengadaan di Labuhanbatu Utara dapat mencegah dan meminimalisir persekongkolan tender sehingga tidak ada laporan yang berasal dari Kabupaten labuhanbatu Utara," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: