Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Mau Awasi Konten Youtube CS, Komisioner: Itu Pernyataan Pribadi dan Prematur

KPI Mau Awasi Konten Youtube CS, Komisioner: Itu Pernyataan Pribadi dan Prematur Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada kabar baru perihal wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten layanan over the top (OTT).

Komisioner KPI, Hardly Stefano menyampaikan, pernyataan dari Ketua KPI Pusat, Agung Suprio diungkapkan atas nama pribadi dan bersifat prematur.

Tak hanya itu, Hardly juga mengatakan, rencana itu belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yakni rapat pleno anggota KPI.

"Statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik adalah statement personal yang terburu-buru, prematur dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI," jelas Hardly dalam pernyataan tertulis yang Warta Ekonomi terima, Senin (12/8/2019) malam.

Baca Juga: Soal Wacana KPI Awasi Netflix, Begini Respon Menkominfo

Menurutnya, pengawasan terhadap konten di berbagai platform digital memang perlu dilakukan. Akan tetapi, lanjutnya, perlu pembahasan yang serius dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, meliputi lembaga pengawas, dasar hukum, serta desain pengawasan.

Hardly menyampaikan, "Sampai dengan satu minggu setelah memunculkan wacana pengawasan konten internet tersebut, belum terlihat dan dapat dijelaskan oleh Agung tentang desain dan metode pengawasan KPI secara komprehensif."

Selain itu, kategorisasi layanan OTT pun perlu dibuat jika memang wacana itu akan dijalankan. Menurut Hardly, mencampurkan penjelasan tanpa kategorisasi platform OTT menunjukkan ketidakpahaman Agung terhadap substansi yang akan diawasi.

Baca Juga: PSI: Teguran KPI Soal Iklan Shopee Mengada-Ada

"Karena media sosial adalah hal yang berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming," imbuhnya.

Hingga saat ini, menurut Hardly, ketua KPI baru itu ternyata belum menentukan jadwal rapat pleno, yang salah satu agendanya melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap program siaran yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Di akhir pernyataan, komisioner tersebut pun menegaskan, KPI tak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utama sebagai wujud peran masyarakat dalam pengawasan penyiaran televisi dan radio.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: