Publik Diajak Beri Masukan Rekam Jejak 108 Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029
Kredit Foto: KPI
Sebanyak 108 peserta Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 telah dinyatakan lulus Tes Penulisan Makalah.
Sebagaia bagian dari proses seleksi yang transparan dan akuntabel, Panitia Seleksi (Pansel) membuka ruang partisipasi publik untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota.
Ketua Panitia Seleksi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan masukan publik merupakan bagian krusial dari tahapan asesmen.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi masyarakat. Masukan, opini, maupun pendapat publik sangat penting untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota," ujar Edwin di Jakarta.
Daftar 108 nama peserta tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman Ketua Pansel Nomor: 04/PANSEL.KPI/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Para calon anggota juga telah merampungkan Tes Asesmen Psikologis yang digelar pada 9 hingga 12 Februari 2026 di Jakarta.
Baca Juga: OJK Bidik 32 Kasus Dugaan Manipulasi Harga Saham, Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Penerimaan masukan rekam jejak ini berlangsung mulai 18 Februari hingga 25 Maret 2026. Masyarakat dapat mengirimkan masukan, opini, dan data terkait rekam jejak peserta melalui surat elektronik ke alamat email: [email protected].
Setiap masukan informasi dan/atau rekam jejak yang diterima Panitia Seleksi akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.
Keterlibatan aktif masyarakat bertujuan untuk memastikan anggota KPI terpilih memiliki integritas tinggi demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang aman, tepercaya, dan berdaulat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: